Hapus Prona Ganti PTSL

Hapus Prona Ganti PTSL

BINTUHAN, Bengkulu Ekspress - Terhitung tahun ini program agraria nasional (Prona) resmi di hapuskan oleh Badan Pertanahan nasional (BPN), sebagai pengganti penerbitan sertifikat gratis itu pemerintah lantas menggantinya dengan pendaftaran tanah sistimatis lengkap (PTSL). Program ini mulai di kucurkan tahun 2018 dan mulai berjalan.

“Kaur kuotanya ada 5000 persil, sata ini sudha jalan di beberapa lokasi ada juga yang masih dalam tahap pengukuran, ini juga tak ada setoran atau bayaran dengan BPN,” kata Kepala BPN Kaur, Hulman Furba SH.

Dijelaskannya, PTSL sebenarnya secara gratis besar hampir sama dengan prona, bedanya kalau PTSL desa mana yang menjadi program maka seluruhnya dilakukan pengukuran termasuk juga tanah yang tak ada sertifikatnya. Dalam hal ini pihaknya akan mengkatagorikan pengukuran dengan empat katagori yakni katagori belum di ukur dan dapat di terbitkan sertifikat, katagori sudah di ukur dan sudah di terbitkan sertifikat, katagori tanah sengketa dan katagori ada tanah tapi tak ada pemilik.

“Jadi dalam program ini kita tidak bolak balik, namun langsung melakukan pengukuran secara keseluruhan tanah sehingga langsung dikelompokkan sesuai dengan yang ada di lapangan,” imbuhnya.

Ditambahkannya, tahun ini ada beberapa titik yang di lakukan pengukuran yakni Kelurahan Bandar Bintuhan Kecamatan Kaur Selatan, Desa Bakal Makmur Kecamatan Maje, Desa Ulak Pandan Kecamatan Nasal, Desa Tebing Rambutan Kecamatan Nasal dan Tanjung Iman 1 dan 2 Kecamatan Tanjung Kemuning.  “Ada yang sedang di ukur ada juga yang sudah selesai pengukurannya semuanya tak ada pungutan, kecuali yang di desa itu bukan wewenang kita dan kalaupun ada itu tidak di serahkan dengan kita,” tandasnya.(618)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: